Kasus laporan Jamwas Marwan Effendi terkait Fajriska terkait kicauan di akun twitternya yang disebarkan @triomacan2000 sudah P21 alias siap disidang. Berkas dan tersangka kini sudah berada di Kejari Jaksel. Persidangan tinggal menunggu jadwal.
"Kemarin pelimpahan di Kejari Jaksel. Penetapan P21-nya sudah dari minggu lalu," kata pengacara Fajriska, Budi Sanjaya, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/11/2012).
Kasus ini dilaporkan Marwan ke Bareskrim Polri pada Juni lalu. Marwan melaporkan Fajriska atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Marwan beberapa waktu lalu mengungkapkan, dia melaporkan Fajriska dengan domain nama twitter @fajriska dan juga akun @triomacan2000 yang menyebarkan kicauan yang mendiskreditkan dirinya.
Kasus ini mencuat ketika, Fajriska atau Boy melalui akun twitter miliknya @fajriska, berkicau mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Di mana pada saat itu Marwan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut.
Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar. Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang kala itu mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.
Nah berkaitan dengan kasus yang sudah siap disidang itu, akun @triomacan2000 pun mendadak ramai diperbincangkan. Para tweeps berbincang soal akun dengan followers lebih dari 100 ribu yang hilang dari jagat twitter hari ini.
Diduga, mulai hari ini akun yang biasa berkicau soal isu-isu korupsi, politik, dan berbagai macam isu nasional itu lenyap. Keberadaan akun ini memang banyak dipersoalkan sejumlah pihak sebab tudingan akun @triomacan2000 tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan itulah, akun yang fenomenal itu dilaporkan juga sebagai bukti oleh Jamwas Marwan ke Bareskrim.