Tersangka Kasus Hambalang: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan
Posted by sibirong on October 15th 2012, 12:01:03 PM

Tersangka pertama kasus Hambalang, Dedi Kusdinar, kembali diperiksa KPK. Dedi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Hambalang menyampaikan bantahan melakukan korupsi. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

Dedi Kusdinar yang ditemani pengacaranya, Rudi Alfonso tiba di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/10/2012) pukul 09.45 WIB.

"Yang pasti saya tidak korupsi, menikmati dan tidak pernah dijanjikan satu apapun dalam proyek hambalang ini," ujar Dedi.

Dedi yang menjadi PPK proyek Hambalang sejak tahun 2010 ini berdalih dengan kewenangan yang terbatas sebagai Eselon II tidak mungkin baginya untuk merubah perencanaan proyek termasuk anggaran.

"Bukan kewenangan saya, saya hanya eselon 2 punya keterbatasan jadi nggak mungkin saya merubah sub plain atas kehendak saya" terang Dedi.

Lalu jika bukan Anda siapa yang punya wewenang untuk itu? "Pimpinan saya, atasan saya Pak Wafid atasan langsung saya. Jadi saya sebagai PPK bertanggungjawab kepada menteri melalui sesmenpora" terangnya.

Dedi berujar bahwa sebagai PPK ia hanya mewakili lembaga. Dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dahulu dengan pimpinan dalam hal ini Wafid Muharam sebagai atasan langsung.

"Ini seolah-olah saya yang mengatur, meningkatkan anggaran, saya yang katanya mengatur itu segala macam kenapa nggak diusulkan saja saya jadi menterinya menjadi pimpinan di sana (kemenpora)" tandasnya.

Dedi menyebut bahwa dalam pemeriksaan nanti ia akan membongkar semua yang diketahui. "Apa yang saya ketahui sesuai dengan kewajiban saya, sesuai dengan yang diintruksikan kepada saya. Sebagai bawahan saya dintruksikan di-direct bahasa teman-teman akan saya sampaikan tapi kalau di luar itu saya tidak tahu" pungkasnya.