Bukan Indonesia Doang Kok
Posted by sibirong on June 23rd 2011, 12:45:04 PM

Menlu Marty Natalegawa membeberkan fakta, bukan hanya Indonesia saja yang kecolongan terkait hukuman mati warganya di Saudi Arabia. Negara tetangga yang kerap dijadikan contoh rujukan seperti Filipina, juga pernah mengalami nasib serupa.

"Contohnya pemerintah Filipina, pada 1999 baru tahu seorang perwakilannya di Arab Saudi ada eksekusi setelah dua minggu eksekusi dilaksanakan. Ini saya sampaikan bukan untuk pembenaran, hanya penyampaian fakta upaya pemerintah yang dikatakan sering jauh di bawah ternyata juga dialami negara lain," kata Marty dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Dalam jumpa pers khusus menyikapi hukuman mati atas Ruyati binti Satubi itu, Marty menyampaikan keterangan setelah Presiden SBY. Hadir juga dalam jumpa pers itu Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menko Kesra Agung Laksono.

Marty juga mengungkapkan data, berdasarkan sumber terbuka, sejak tahun 2001-2006 Filipina memastikan 6 warga negaranya yang dihukum mati dengan diberitahukan sebelumnya.

"Kita coba bandingkan ini, pada 1999-2011, 2 WNI yang dikenakan hukuman mati," urainya.

"Fakta lainnya, kita berhasil membebaskan 9 orang dari hukuman mati. Dalam dua tahun ini ada 4 yang bebas ancaman hukuman mati. Seluruh upaya kita lakukan agar terhindar dari hukuman mati," terangnya.

Marty juga menyampaikan berbagai capaian yang telah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan warganya.

"Selama 6 bulan terakhir ini, masalah perlindungan tenaga kerja di luar negeri, kita telah kerja keras unutk mengamankan situasi konflik politik Timur Tengah, dan ancaman pembajak Somalia, bencana alam di Jepang dari ancaman radiasi nuklir. Kami juga catat berkat kepedulian media massa, over stay warga negara kita yang ada di Arab. Kita hanya sampaikan hasil, bukan pembenaran," ungkap Marty.

Marty mengungkapkan, tugas pemerintah adalah memberi perlindungan dan kepedulian. Dalam melaksanakan tugas perlindungan pada TKI dan seluruh WNI mutlak mendapatkan perlindungan di mana pun mereka berada.

"Tidak membedakan, apakah korban penganiayaan atau pidana. Namun kami garis bawahi kita tidak bisa intervensi hukum di negara lain," tuturnya