

Jakarta - Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus penyebaran video porno. Hotman pun mempertanyakan jika nantinya Tari sampai diadili.
"Dia tidak bersalah, ngapain diadili. Dia hanya korban keisengan laki-laki. Penderitaan dia sudah sangat besar, kok sampai diadili," urai Hotman saat ditemui di kantornya di Gedung Summitmas, Jl Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2010).
Dalam kasus video porno, Tari dijerat polisi dengan pasal 282 dan 5 KUHP. Ia dituduh ikut menyebarkan video porno dan menyetujui sebagai bintang video tersebut.
"Itu tidak benar. Karena dia tidak turut serta menyebarkan video itu. Cut Tari saja tidak mengenal RJ," tegas Hotman.
Pria yang suka memakai cincin berlian itu berharap polisi bisa menghentikan penyidikan pada kliennya atau SP3. Apalagi Tari sudah sudah mengakui perbutannya.
"Mengakui kesalahan jauh lebih berat daripada melakukan kesalahan," tandas Hotman.
(eny/eny)
Cara mudah update gosip di HP mu, ketik REG HIB kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!