Kasus Century : Luar Biasa, KPK...
Posted by sibirong on June 9th 2010, 1:13:00 AM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dalam pertemuan Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan lembaga tersebut dan dua lembaga penegak hukum lainnya, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, Rabu (9/6/2010).

Penjelasan KPK bahwa belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, dipertanyakan. Sebanyak 96 orang saksi sudah diperiksa, dan hasil sementara, KPK menyatakan tak ada dugaan tindak pidana korupsi khususnya dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

"Saya terkaget-kaget, indikasi korupsi saja belum ditemukan. Luar biasa, KPK. Apakah karena gonjang ganjing di KPK? Apakah data yang ditemukan Pansus tidak dilirik dan tidak ditindaklanjuti KPK sehingga bisa menyatakan belum ada indikasi tipikor," kata anggota Timwas asal Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap.

Ia mencontohkan, secara sederhana, indikasi penyimpangan bisa terbaca dalam proses FPJP. Kucuran dana FPJP, menurut temuan Pansus, dikeluarkan oleh Bank Indonesia, melalui keputusan Gubernur BI dengan merubah ketentuan. "Sehingga yang tidak bisa dikeluarkan jadi bisa," ujarnya.

Tak hanya itu, menurutnya, Kejaksaan Agung pun sudah menemukan indikasi melawan hukum dalam proses tersebut, melalui rekayasa peraturan. "Peraturan dibuat sedemikian rupa. Ini bentuk perekayasaan. Tapi ketentuan diubah, bukankah ini perlu didalami. Ada indikasi tipikor. Saya jadi ragu, KPK yang diharapkan jadi bendera penegakan hukum kenapa tidak berubah disaat sekarang," kata Chairuman dengan nada tinggi.

Anggota Timwas asal Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, juga mempertanyakan hal yang sama. Rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century berikut segala temuannya, menurut dia, seharusnya bisa memudahkan kerja KPK. Sejumlah temuan, dipandang tak mengandung keraguan mengenai dugaan pelanggaran dalam berbagai proses penyelamatan bank milik Robert Tantular tersebut.

"Misal, penyaluran PMS sebesar Rp 2,2 triliun itu tidak ada dasar hukum. Saya heran, Pak Bibit, Pak Chandra, dan Pak Jasin, apakah Bapak mengalami kesulitan? Apa kacamata sudah menjadi gelap sehingga tidak bisa melihat jelas. Rekomendasi ini sudah jelas, kata orang Jawa cetha wela-wela. Begitu beratkah teman-teman KPK untuk menyampaikan secara berani?" kata Hendrawan.

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 12:14 WIB