

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kemarin memvonis artis sinetron Marcella Zalianty dengan hukuman tahanan enam bulan 20 hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Panusunan Harahap menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan Agung Setiawan.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim berpendapat Marcella berperan menganjurkan perampasan kemerdekaan Agung. Buktinya, Marcella sempat menghubungi pembalap Ananda Mikola terkait dengan keberadaan Agung di Jakarta. Atas informasi itu, Ananda berkoordinasi dengan karyawan Marcella, Ruli Hasbi, Yoga Permana, dan Hariyanto untuk membawa Agung ke Hotel Ibis Tamarin pada 2 Desember 2008. Esoknya, Agung dipertemukan dengan Marcella di kantornya yang berlokasi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Dari serangkaian fakta hukum itulah majelis hakim menyatakan Marcella terbukti melanggar Pasal 333 ayat 1.
Sebelumnya, jaksa menuntut Marcella penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah hakim memeriksa, dari lima pasal yang didakwakan, hanya satu pasal yang terbukti.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Perbuatan terdakwa merupakan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain” ucap hakim Panusunan saat membacakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Hal yang meringankan adalah usia Marcella yang masih muda dan status Marcella se bagai figur publik.
Menanggapi putusan tersebut, Marcella mengaku tidak puas. “Saya yakin bahwa saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum”
Adapun penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, belum memutuskan apakah banding atau tidak. “Kita pikir-pikir dulu” ujarnya.
Hingga saat ini, Marcella sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan 18 hari. Vonis yang dijatuhkan hakim hanya berselisih dua hari dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya. (Dvd/J-2)
Diambil dari : Media Indonesia, Selasa 23 Juni 2009 Halaman 6 (Megapolitan)